Rabu 29 Jul 2020 23:49 WIB

Sumsel Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan.

Sumsel Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Sumsel Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan mulai 1 Agustus 2020 untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.

“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” kata dia, Rabu (29/7).

Penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi. “Per bulan Agutus akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” kata Herman.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat pandemi tersebut.

“Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” ujar dia.

Herman menjelaskan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan,yakni hingga 1 September 2020. Namun gubernur memastikan akan tetap melakukan evaluasi.

“Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” ujar dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement