Rabu 29 Jul 2020 14:22 WIB

Tersangka Menculik Balita karena Ingin Punya Adik

Bayi tiga tahun yang diculik tak mengalami kekerasan, karena pelaku ingin punya adik.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku penculikan anak (ilustrasi).
Foto: duniaibuanak
Pelaku penculikan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) dalam kasus penculikan balita PR berusia tiga tahun yang menghilang di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa penculikan diperkirakan terjadi pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua tersangka merupakan anak dan orang tua, berinisial P (18 tahun) dan N (48) yang tinggal di daerah Munjul, Kabupaten Tangerang. Untuk sementara, motif dari tersangka P membawa PR karena ingin memiliki saudara. “Kakak dari P sudah meninggal sehingga yang bersangkutan pengen punya sodara,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/7).

Sementara itu, N yang merupakan ibu P mengetahui rencana anaknya. Ditambah lagi, N sudah tidak bisa melahirkan anak sehingga mendukung rencana tersebut. Hanya saja, belum diketahui apakah penculikan korban PR dari rumahnya sudah direncanakan atau berupa spontanitas.

Budi menjelaskan, ketika PR ditemukan di kediaman P dan N, tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan. Dari hasil visum sementara juga tidak ditemukan kekerasan yang berarti. “Karena niatnya dijadikan anak,” tutur Budi.

Berdasarkan keterangan Budi, saat kejadian P sedang berada di rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan rumah korban PR. Korban sempat diajak naik kereta menuju Stasiun Tigaraksa, Tangerang, Banten. Di stasiun tersebut, P dijemput oleh ayahnya menuju rumahnya.

Budi mengatakan, ayah dari P tidak diamankan karena tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus penculikan ini. “Ke ayahnya cuma dijelaskan ada anak yang mau diasuh,” kata  Budi melanjutkan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 328 dan atau 332 KUHP 76F juncto 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement