Rabu 29 Jul 2020 13:48 WIB

Penculik Balita Pesanggrahan Ingin Jadikan Korban Anaknya

Tersangka penculikan balita Pesanggrahan adalah ibu dan anak.

Ilustrasi penculikan anak. Seorang balita di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, diculik dengan tujuan ingin dijadikan anak atau adik bagi pelaku.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi penculikan anak. Seorang balita di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, diculik dengan tujuan ingin dijadikan anak atau adik bagi pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyebutkan motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan, yang dilakukan seorang ibu dan anak adalah untuk menguasai korban. Pelaku ingin menjadikan korban sebagai adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Baca Juga

Tersangka kasus penculikan balita Putri Ramadani (3), yakni P dan N yang berstatus anak dan ibu. N (48) adalah ibu dari P yang masih berusia 17 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur.

Budi mengatakan pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda. Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.

"Karena kakaknya (tersangka) sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," kata Budi.

Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya. "N merasa, ya sudah ini (korban) jadikan anak lagi," ujar Budi.

P membawa Putri dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT 014/RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang. Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban.

P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten. Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 328 juchto 332 KUHP juchto 76F juchto 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tshun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement