Selasa 28 Jul 2020 21:31 WIB

Puasa Tarwiyah, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

8 Dzulhijjah merupakan satu dari 10 hari istimewa pada awal Dzulhijjah.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Puasa Tarwiyah, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol101
Puasa Tarwiyah, Niat, dan Tata Cara Pelaksanaannya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilakukan tiap tanggal 8 Dzulhijjah, yang berarti pada tahun ini bisa dilaksanakan besok, Rabu (29/1). Lantas bagimana niat dan tata cara pelaksanaanya?

Mengutip buku Koleksi Doa Dzikir Sepanjang Masa (2018) karya Ustadz Ali Amrin al-Qurawy, niat puasa Tarwiyah adalah "Nawait shauma tarwiyata sunnatan lilaahi ta'aalaa". Artinya, "Saya niat berpuasa sunnah hari Tarwiyah karena Allah Ta'ala".

Adapun tata cara dan ketentuan puasa Tarwiyah, kata Ustadz Ali, sama seperti puasa lainnya. Pembedanya hanya waktu pelaksanaanya, yakni 8 Dzulhijjah. Di luar tanggal tersebut, maka tidak disebut sebagai puasa Tarwiyah.

Hukum melaksanakan puasa Tarwiyah terdapat dalam hadist yang berbunyi: "Barang siapa berpuasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti berpuasa sebulan. Dan, untuk puasa pada hari Tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa Arafah seperti puasa dua tahun."

Menurut Ustadz Ali, meski hadist itu statusnya dhaif, tapi para ulama memperbolehkan untuk mengamalkannya dalam rangka fahailul amal (untuk memperoleh keutamaan). Sebab, hadist tersebut tidak berkaitan dengan masalah akidah maupun hukum.

Namun demikian, tanggal 8 Dzulhijjah merupakan satu dari 10 hari istimewa pada awal Dzulhijjah. 10 hari pertama Dzulhijjah ini, umat Islam dianjurkan untuk beramal baik lantaran ganjaran pahalanya yang begitu besar.

Hal itu didasarkan pada hadist dari Ibnu Abbas Ra, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hari-hari yang amal salehnya paling disukai oleh Allah SWT daripada hari-hari ini, yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah." Lalu, bertanya para sahabat, "Sekalipun jihad fi sabilillah, wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab, "Sekalipun jihad fi sabilillah, kecuali seorang yang keluar (jihad fi sabilillah) dengan dirinya dan hartanya kemudian tidak kembali." (HR. Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement