Selasa 28 Jul 2020 20:53 WIB

Lindungi Investor dari Saham Gorengan, Ini Langkah BEI

Papan khusus ini diharapkan mencegah perdagangan semu dan penciptaan harga tak wajar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Dua karyawan berbincang di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ilustrasi). Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencang papan perdagangan baru yang diberi nama Watchlist Board atau Papan Pemantauan Khusus untuk melindungi para investor dari jebakan saham gorengan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Dua karyawan berbincang di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (ilustrasi). Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencang papan perdagangan baru yang diberi nama Watchlist Board atau Papan Pemantauan Khusus untuk melindungi para investor dari jebakan saham gorengan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencang papan perdagangan baru yang diberi nama Watchlist Board atau Papan Pemantauan Khusus. Papan ini dibuat untuk melindungi investor agar tidak terjebak dalam transaksi saham-saham gorengan. 

"Kami akan menyediakan watchlist board atau papan pemantauan khusus, di mana murni untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal kita," kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7). 

Baca Juga

Hasan mengatakan, papan baru ini diharapkan dapat mencegah investor dari kemungkinan adanya perdagangan semu dan penciptaan harga yang tidak wajar. Menurut Hasan, pola transaksi ini bisa saja terjadi di semua saham, baik di saham penghuni papan utama maupun papan pengembangan. 

Oleh sebab itu, diperlukan satu papan khusus untuk memantau pergerakan saham-saham yang berpotensi melakukan transaksi manipulatif. Hasan menjelaskan, pihaknya akan menyeleksi saham yang ada di papan lain dan memasukkannya ke dalam papan pemantauan khusus sesuai kriteria yang tergolong dalam papan tersebut. 

Adapun sejumlah kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus yaitu saham yang memiliki masalah likuiditas dan volatilitas, terutama bila ditemukan kejanggalan, atau ketidakwajaran dalam price discovery mechanism.

Aspek lainnya yang menjadi kriteria adalah tingkat keberlanjutan sebuah saham. "Apakah ada opini disclaimer, PKPU, dan sabagainya yang memungkinkan saham dikelompokkan sementara waktu ke watchlist board," tutur Hasan.

Dengan adanya papan pemantauan ini, Hasan berharap mengetahui secara pasti segala risiko dan konsekuensi atas transaksi yang mereka lakukan. Di sisi lain, mekanisme perdagangan, pengenalan market maker dan liquidity provider di papan ini berguna untuk membangunkan saham-saham yang tidak likuid atau terjebak di angka batas bawah. 

"Dengan demikian emiten memiliki awareness tinggi saat sahamnya masuk di papan pemantauan khusus sehingga kewajarannya bisa meningkat dengan semestinya," kata Hasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement