Selasa 28 Jul 2020 20:15 WIB

Menteri Edhy: Izin Budidaya Udang Sekarang Satu Pintu

Ssebelumnya pembudidaya udang wajib mengurus 21 izin usaha.

Warga mengumpulkan udang hasil budidaya di desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020).
Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Warga mengumpulkan udang hasil budidaya di desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan bahwa pengurusan surat pemberitahuan kegiatan usaha budidaya udang pada saat ini sudah dipangkas menjadi hanya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Edhy, pemerintah terus melakukan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.

"Atas arahan Bapak Menko Marinves dan Kepala Staf Kepresidenan, kami terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidangi izin-izin tersebut dan alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," katanya, Selasa (28/7).

Baca Juga

Edhy mengaku telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang.

Rapat dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan kepolisian.

 

Dalam rapat itu disepakati penyederhanaan regulasi, di mana sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM. "Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," lanjutnya.

Kendati demikian, Menteri Edhy menambahkan pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel. "Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun," ucapnya.

Menurut dia, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang, bahwa regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha.

Menurut Edhy, pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama. "Cukup dua jam diajukan ditunggu melalui online (daring) atau datang langsung bisa cukup satu hari selesai," katanya.

Menteri Edhy mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dalam usaha budidaya udang ini, sebab pemerintah telah menyiapkan akses permodalan baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement