Selasa 28 Jul 2020 15:09 WIB

Di Masa Coklit, Masih Banyak PPDP Abaikan Protokol Kesehatan

Sedikitnya 84 orang PPDP abai terhadap ketentuan protokol kesehatan

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyaksikan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (tengah) menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Surabaya saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih jelang Pilkada serentak 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2020). Pelaksanaan Coklit yang berlangsung hingga 13 Agustus tersebut dilakukan untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 2,1 juta orang yang tersebar di 31 kecamatan di Ibu Kota Jawa Timur tersebut.
Foto: Antara/Moch Asim
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyaksikan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (tengah) menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Surabaya saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih jelang Pilkada serentak 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/7/2020). Pelaksanaan Coklit yang berlangsung hingga 13 Agustus tersebut dilakukan untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 2,1 juta orang yang tersebar di 31 kecamatan di Ibu Kota Jawa Timur tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang ingaatkan para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang yang telah berlangsung hampir dua pekan, masih ditemukan banyak PPDP yang mengabaikan protokol kesehatan saat melaksanakan tugasnya.

Sehingga, harus diberikan saran perbaikan secara lisan terhadap para PPDP yang bersangkutan, agar selalu mematuhi dan menaati protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan catatan Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sedikitnya 84 orang PPDP abai terhadap ketentuan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

“Mereka tidak memakai sarung tangan, saat melaksanakan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah,” kata Talkhis, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/7).

Menurut Talkhis, tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang (pilkada serentak) tahun 2020 yang saat ini kembali berproses, berlangsung di tengah- tengah situasi yang belum sepenuhnya aman dari pandemi Covid-19.

Hal tersebut membuat ketentuan serta obyek pengawasan bawaslu juga mengalami perberbedaan, jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang sebelumnya.

Di mana, proses pengawasan dan prosedur pada tahapan Pilkada Serentak Lanjutan ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Tak terkecuali dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran serta  penyusunan daftar pemilih,” ungkapnya.

Talkhis juga mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 Pasal 23 ayat 2 mengatur, bahwa PPDP melakukan coklit menemui Pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tidak hanya para PPDP, kata Talkhis, pengawas juga harus memprioritaskan kesehatannya saat menjalankan tugas.

Demikian halnya  Dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2020, proses pelaksanaan program pemerintah terkait pemutusan mata rantai Covid-19 juga menjadi tupoksi pengawas dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan aman dan terhindar dari penyebaran covid-19.

Sehingga dalam tahapan ini, masyarakat tidak perlu takut tertular karena seluruh penyelenggara sudah melakukan langkah- langkah pencegahan semaksimal mungkin. “Karena semua penyelanggara wajib menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga kesehatan,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan, urgensi pemakaian sarung tangan oleh PPDP saat melaksanakan coklit dari rumah ke rumah adalah untuk meminimalisasi kontak fisik antara PPDP dengan calon pemilih.

Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020 mengatur bagaimana petugas yang menerima berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Sebab dalam proses coklit ini ada beberapa potensi kontak fisik antara PPDP dengan pemilih saat melaksanakan tugas di lapangan.

Antara lain, ketika petugas meminta KTP dan KK Pemilih, kemudian saat Petugas memberikan tanda bukti pendaftaran (AA1-KWK). “Sehingga ini sangat rentan terhadap penularan Covid-19,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement