Selasa 28 Jul 2020 14:15 WIB

Khofifah Imbau Lansia Sholat Idul Adha di Rumah

Sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban harus memperhatikan protokol kesehatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Khofifah Imbau Lansia Sholat Idul Adha di Rumah (ilustrasi).
Foto: Abdan Syakura/Republika
Khofifah Imbau Lansia Sholat Idul Adha di Rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan agar umat Islam yang menggelar Sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/ 2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Khofifah mengatakan, Surat Edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan. Meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan pendistribusian daging qurban. "SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 dan Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (28/7).

Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan sholat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum terbebas dari Covid-19. Khofifah menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan" tuturnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja. 

"Hewan qurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement