Selasa 28 Jul 2020 08:05 WIB

Kemenag Kabupaten Bogor Keluarkan Edaran Pemotongan Qurban

Pelaksanaan sholat Idul Adha di Kabupaten Bogor tergantung satgas kecamatan.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Dadang Ramdani.
Foto: Rahayu Marini Hakim
Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Dadang Ramdani.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menjelang perayaan Idul Adha pada 31 Juli 2020, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran tata laksana pelaksanaan sholat pada Senin (27/7). Surat yang ditanda tangani Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, kepala kantor Kemenag Bogor, dan ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bogor ini mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban.

Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Dadang Ramdani menyebutkan, surat edaran bersama tersebut sudah meliputi semua tatanan acaranya. Mengenai pelaksanaan sholat Id semua pihak diwajibkan mengikuti satgas yang ada di kecamatan.

“Mulai hari ini sudah mulai disebarkan, pada kecamatan dan KUA langsung kejajaran di bawahnya. Untuk sholat Id sendiri tergantung satgas kecamatan setempat, edaran hanya sebagai gambaran agar serempak,” ucap Dadang di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Surat bernomor 003.2/532-Kesra tersebut menjelaskan tentang protokol pelaksanaan sholat Id dan tata cara memotong hewan qurban. Selain itu pada surat edaran juga menjelaskan tentang sanitasi dan proses higienis demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris MUI Kabupaten Bogor, H Tajudin menjelaskan, surat edaran tersebut sudah mengatur semua pelaksanaan berqurban dan sholat Idul Adha. Sehingga masyarakat hanya perlu mengikuti segala tata caranya.

“Iya kita ngikutin aja sesuai ketentuan yang di situ. Karena itu sudah mengikuti aturan dari tiga lembaga. Nanti tanyakan pada KUA bagi penyebaran informasi di setiap wilayahnya,” ucap Tajudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement