Selasa 28 Jul 2020 05:38 WIB

Selama 2019, KPK Lakukan 21 OTT

Dari 76 orang yang diamankan KPK, 67 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan dalam laporan pertanggungjawabannya, KPK mencatat sepanjang 2019  telah melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang melibatkan 76 orang.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan dalam laporan pertanggungjawabannya, KPK mencatat sepanjang 2019 telah melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang melibatkan 76 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Tahunan (Laptah) 2019. Dalam laporan pertanggungjawabannya, KPK mencatat sepanjang 2019  telah melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang melibatkan 76 orang.

Dari 76 orang yang pernah diamankan dalam tangkap tangan, 67 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keseluruhan tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang antara lain berjumlah Rp 12,8 miliar, 35 ribu dolar AS, 576 ribu dolar Singalura, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, dan 500 riyal.

Baca Juga

"Banyak hal yang sudah kami capai bersama terkait dengan kinerja KPK tahun 2019, meskipun masyarakat selama ini hanya melihat KPK dari sisi penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (27/7).

Alex menuturkan, ke-67 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai unsur, yakni pihak swasta sebanyak 34 orang; PNS 17 orang; BUMN/BUMD 5 orang; tiga orang dari unsur lainnya. Kemudian dua pengacara; serta masing-masing satu orang dari unsur DPR, Gubernur, Bupati, Hakim, Jaksa, dan Wali Kota.

Adapun rincian perkara yang berhasil terungkap pasca-OTT dilakukan terkait dengan suap proyek sebanyak 8 perkara, suap jabatan ada 3 perkara, suap pengadaan barang dan jasa 3 perkara. Kemudian suap perizinan 3 perkara dan suap penanganan perkara 2 perkara.

Tak hanya itu, sepanjang 2019 KPK juga berhasil menetapkan 70 tersangka yang berasal dari pengembangan perkara kasus-kasus sebelumnya.  Alex mengatakan, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat.

"Kami menyadari betul dukungan dari masyarakat yang menyebabkan KPK tetap eksis hingga saat ini. Oleh karena itu tidak ada salahnya kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban KPK ini kepada masyarakat," tutur Alex

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement