Senin 27 Jul 2020 21:37 WIB

Pemprov Papua: Ketersediaan Qurban Sapi Mencapai 2.346 Ekor

Terjadi penurunan ketersediaan Qurban sapi di Papua akibat Covid-19

Sapi kurban - ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan ketersediaan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2020 di wilayahnya mencapai 2.346 ekor sapi dan 450 ekor kambing.
Sapi kurban - ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan ketersediaan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2020 di wilayahnya mencapai 2.346 ekor sapi dan 450 ekor kambing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan ketersediaan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2020 di wilayahnya mencapai 2.346 ekor sapi dan 450 ekor kambing.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua Semuel Siriwa di Jayapura, Senin, mengatakan dari perkiraan jumlah hewan tersebut ternyata ada penurunan sebesar 10 persen akibat COVID-19. "Ketersediaan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di Provinsi Papua setiap tahun tidak pernah ada masalah selalu terpenuhi baik sapi maupun kambing," katanya.

Menurut Siriwa, stoknya didapatkan dari peternak di Provinsi Papua karena jumlah populasi sapi dan kambing secara umum mencukupi untuk kebutuhan pemotongan hewan qurban, namun untuk Kabupaten Mimika mendatangkan dari luar Bumi Cenderawasih untuk kepentingan ekonomi.

"Sedangkan ketersediaan hewan qurban di Kepulauan Yapen dan Kota Jayapura serta Biak Numfor masih kurang jika dilihat dari perhitungan populasi," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk Kota Jayapura dipenuhi dari kabupaten tetangga yang berdekatan yakni Jayapura, Keerom dan Sarmi, lalu kekurangan di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Biak Numfor didatangkan dari Waropen.

"Untuk pelaksanaannya harus mengacu pada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2020, tanggal 8 Juni 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 18 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020, agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari penularan COVID-19," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam surat edaran tersebut pelaksanaan pemotongan dan pengawasan hewan qurban harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti jaga jarak, pakai masker, face shield, sarung tangan dan cuci tangan di mana pemotongan dan penyebaran daging hewan kurban hanya dilakukan oleh panitia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement