Selasa 28 Jul 2020 02:14 WIB

25 Persen Tempat Usaha di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan

Pemkot Bekasi melakukan monitoring terhadap 1.500 jenis usaha di kota Bekasi

Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat 25 persen tempat usaha hiburan dan restoran di wilayah itu melanggar protokol kesehatan. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan tim monitoring dalam dua bulan terakhir.

"Padahal pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan usaha mereka untuk kembali beroperasi tapi tetap saja masih ada yang melanggar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni di Bekasi, Senin (27/7).

Baca Juga

Tedy mengatakan monitoring dilakukan terhadap sedikitnya 1.500 jenis usaha se-Kota Bekasi mulai dari restoran, wahana bermain anak, karaoke, Spa dan refleksi, hingga kafe dengan live music.

"Kita berharap monitoring berkala ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Berkat upaya monitoring pihaknya pula angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan kini jauh meningkat dibandingkan saat pengecekan pada awal Juni lalu.

Pelanggaran protokol kesehatan yang dijumpai tim monitoring saat ini juga sebatas pelanggaran ringan seperti pengelola tempat usaha tidak menyediakan penyanitasi tangan serta tempat cuci tangan dan pemakaian masker yang tidak sesuai.

"Bukan pelanggaran berat tapi pelanggaran ringan, pakai masker di leher, tidak disediakan cuci tangan, lupa pake penutup muka," katanya.

Kegiatan monitoring dilakukan dengan melibatkan unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, aparat kepolisian dan TNI, hingga kecamatan dan kelurahan. Pihaknya memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Tedy berharap segenap pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan sekaligus selalu mengingatkan kepada pengunjung tempat usaha untuk melakukan hal yang sama. "Ini harus kerja sama semua pihak, para pemilik usaha ini utamanya harus patuh, karena jika tidak dia yang rugi, bakal kita tutup kembali usahanya," ucapnya.

Pembukaan kembali kegiatan perekonomian di Kota Bekasi dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja. "Pemerintah tidak hanya memikirkan pemasukan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD) akan tetapi juga nasib para pekerjanya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement