Senin 27 Jul 2020 18:43 WIB

Catherine Wilson Terdeteksi Dua Kali Konsumsi Narkoba

Menurut Kabid Humas Polda, saat ini Catherine dirawat di RS Lemdikpol Jaksel.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari hasil pemeriksaan di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap rambut artis Catherine Wilson (39 tahun) alias Keket, diketahui ia sudah lebih dari dua kali mengonsumsi narkoba jenis metafetamine atau sabu.

"Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar, memang positif yang bersangkutan menggunakan metafetamine atau sabu. Waktunya belum terlalu lama sekitar dua sampai tiga bulan. Mungkin lebih dari dua kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus usai acara Bakti Sosial Akpol angkatan 1991 di Gedung Siti Mariam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/7).

Disinggung terkait viralnya potongan video saat Catherine Wilson menjadi bintang tamu televisi yang diduga sedang dalam pengaruh obat, Yusri mengaku, belum mengetahuinya.

"Saya enggak tahu soal itu," kata Yusri.

Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Damai, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (17/7) pagi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti klip berisi sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat isapnya dari tas milik Catherine

Saat ini, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil assessment atau proses penilaian terkait narkoba yang dilakukan oleh BNN kepada Catherine yang dijadwalkan keluar pada Rabu (29/7).

"Kemarin sudah dilakukan assessment oleh pihak BNN karena memang mekanismenya adalah dilakukan dulu assessment yang bersangkutan melalui pengacara kepada BNN. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan BNN, kemungkinan haru Rabu ini akan keluar hasil assessment," kata Yusri.

Selama menunggu hasil assessment, menurut Catherine dititipkan untuk dirawat di Rumah Sakit (RS) Lemdikpol, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia menuturkan, proses assessment merupakan tahapan yang harus dilewati pengguna narkoba untuk menentukan apakah Catherine bisa mendapat tindakan rehabilitasi atau tidak.

"Apakah yang bersangkutan akan terus direhabilitasi. Kemudian kalau direhabilitasi tahapannya seperti apa, terendah ada tiga bulan, atau enam bulan, atau lebih dari itu. Itu tergantung dari hasil assessment dari tim BNN," ujar Yusri.

Meski begitu, Yusri menegaskan, sekalipun Catherine nantinya mendapatkan rehabilitasi, kasus yang menjerat artis dan mantan model itu tetap diproses hukum. "Yang perlu saya tegaskan di sini, walaupun dia direhabilitasi, kasus tetap berjalan," ujar Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement