Senin 27 Jul 2020 16:13 WIB

Airin: Kesadaran Warga Terkait Protokol Kesehatan 83 Persen

Kesadaran warga belum sesuai target 90 persen sehingga PSBB diperpanjang.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan baru mencapai 83 persen dari target 90 persen. Karena itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang.

"Di mana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen," kata Airindi Tangerang, Senin (27/7).

Baca Juga

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan telah memasuki tahap ketujuh. Pemberlakukan perpanjangan PSBB dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020.

Penetapan ini juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan tahap tujuh PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Wali Kota juga menegaskan, perpanjangan in diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

Dengan PSBB, kegiatan sosial masih dibatasi untuk 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus COVID-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” kata Airin.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan memperhatikan berbagai ketentuan.

Ini seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan, seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan. ”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement