Senin 27 Jul 2020 13:49 WIB

Edaran Idul Adha Longki, dari Suhu Tubuh Hingga Kotak Amal

Tidak diperkenankan mewadahi kotak amal dengan cara berpindah-pindah

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan koordinasi dengan KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan koordinasi dengan KPK, Jakarta, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena di provinsi tersebut masih ada pasien positif corona jenis baru (Covid-19), suspek dan kontak erat di sejumlah daerah di provinsi itu.

"Kita harapkan kerjasama bupati dan wali kota se Sulteng untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya dengan melibatkan orang banyak," kata Longki di Palu, Senin (27/7).

Surat tertanggal 22 Juli 2020 tersebut memuat ketentuan pelaksanaan sholat Idul Adha antara lain diperbolehkan melaksanakan shalat id di masjid, mushala, ataupun di tempat-tempat tertutup lainnya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur mengatakan dalam pelaksanaan sholat id, panitia harus menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol Covid-19 di setiap tempat pelaksanaan sholat id.Tempat pelaksanaan juga harus bersih dan menyiapkan desinfektan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar di tempat pelaksanaan, dan menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk dan keluar.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37 derajat, dengan dua kali pemeriksaan dengan rentang waktu lima menit, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke lokasi pelaksanaan sholat id," kata Longki.

Ketentuan lainnya dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan sholat dibuat jarak jamaah minimal satu meter, dan mempersingkat waktu khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun sholat Idul Adha.

Selain itu tidak diperkenankan mewadahi kotak amal dengan cara berpindah-pindah karena rawan terjangkitnya penyebaran virus corona.Edaran Gubernur itu tidak merekomendasikan pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah di tempat-tempat terbuka seperti di lapangan, karena dinilai masih sangat sulit mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur berharap edaran yang ditujukan kepada bupati, wali kota, dan unsur-unsur terkait lainnya tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement