Senin 27 Jul 2020 11:10 WIB

Tim Pemburu Preman Tangkap Tiga Pelaku Judi Dadu

Polrestro Jakbar meringkus tiga pelaku judi dadu koprok di Kembangan.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti judi dadu koprok yang disita Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat.
Foto: Dok
Barang bukti judi dadu koprok yang disita Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menggerebek tempat perjudian dadu koprok di wilayah Kembangan, Jakbar. Dari hasil penggerebekan tersebut, tiga pelaku diciduk aparat.

Kasat Samapta Polrestro Jakbar, AKBP Agus Rizal mengatakan, ketiga terduga pelaku perjudian yang diringkus polisi pada Ahad (26/7) malam WIB, berinisial DM (36 tahun), RU (43) dan SY (58).

Menurut Agus, turut diamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah kocokan dadu, KTP tersangka, satu buah tas, dan surat-surat pegadaian. "Serta satu buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9,13 juta, dan dua unit ponsel," kata Agus dalam siaran.

Kasat Reskrim Polrestro Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya sudah menerima terkait penyerahan pelaku perjudian. "Benar saat ini para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih intensif," kata Teuku.

Keberhasilan penangkapan para terduga pelaku perjudian itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat di lokasi tersebut. "Berawal dari informasi keresahan masyarakat, kemudian team pemburu preman langsung ke lokasi dan melakukan penggrebekan," ucap Teuku melanjutkan.

Setelah tiba di lokasi, sambung dia, ada beberapa orang yang sedang melakukan judi koprok. Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dan dibawa ke Satreskrim Polrestro Jakbar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement