Jumat 24 Jul 2020 16:36 WIB

PNS Guru dan Dosen Kini Bisa Ajukan Cuti Tahunan

Guru dan dosen sebelumnya dinilai tidak perlu cuti tahunan karena ada libur semester

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Guru - ilustrasi
Guru - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat guru maupun dosen kini diberikan hak untuk cuti tahunan, sebagaimana aturan terbaru tentang Manajemen PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan revisi PP 11 Tahun 2017 itu, PNS guru dan dosen yang mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ketentuan tersebut sebelumnya tidak ada dalam PP 11 Tahun 2017.

Baca Juga

"Guru dan dosen (dalam aturan) yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan, maka diberikan cuti tahunan," ujar Haryomo saat rakor dan sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2020 melalui virtual, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, diberikan hak cuti tahunan kepada PNS guru dan dosen karena banyaknya guru yang mengajukan keberatan. Sebab, pertimbangan pemerintah sebelumnya tidak memberi cuti tahunan karena menilai libur semester sistem pendidikan dianggap cukup untuk para guru maupun dosen.

"Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester, ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk," katanya.

Sedangkan, jika PNS guru dan dosen mengambil cuti besar akan terlalu banyak karena maksimal tiga bulan.

"Maka diakomodasi di sini guru dan dosen diberikan hak cuti tahunan. Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement