Jumat 24 Jul 2020 07:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan di Menteng

Massa yang saat itu berada di lokasi sempat mengeroyok pelaku.penjambretan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku penjambretan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelaku penjambretan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Polsek Metro Menteng menangkap pria berinisal AP karena melakukan tindakan kejahatan dengan pemberatan (jambret) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Unit Buser Reskrim Polsek Metro Menteng meringkus pelaku jambret di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (23/7),” ujar pihak Polsek Metro Menteng, melalui akun resmi instagramnya, @polsek_menteng, Jumat (24/7).

Kejadian penjambretan tersebut dialami oleh seorang wanita bernama Firliya (43 tahun), warga Duri Pulo di depan Gedung Jaya, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (23/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu korban dan beberapa rekannya sedang berhenti di pinggir jalan di kawasan Jalan MH. Thamrin sambil memainkan ponsel. Tiba-tiba, datang pelaku berinisial A (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas dengan paksa handphone dari tangan korban.

 

"Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku lain berinisial AP alias Enggar berusaha menghalang-halangi korban yang akan mengejar pelaku A yang merampas ponselnya," terangnya.

Mengetahui adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Metro Menteng, anggota tim buser yang sedang melakukan patroli langsung merespons dan melakukan pengejaran. Karena panik dikejar beberapa kendaraan, akhirnya pelaku tidak dapat mengendalikan motornya dan terjatuh di kawasan Jalan Agus Salim, Menteng, sementara pelaku A berhasil melarikan diri.

Mengetahui ada pelaku jambret yang jatuh, massa yang saat itu berada di lokasi langsung mengeroyok pelaku. Tim buser yang berada di lokasi dengan cepat mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polsek Metro Menteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polsek Metro Menteng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement