Kamis 23 Jul 2020 23:01 WIB

Napi di Lapas Tasikmalaya Diduga Kendalikan Narkotika

Kepala Lapas Tasikmalaya menyebut tidak bukti napi mengendalikan narkotika

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Narkotika (ilustrasi). Seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya diduga mengendalikan peredaran narkotika.
Foto: VOA
Narkotika (ilustrasi). Seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya diduga mengendalikan peredaran narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya diduga mengendalikan peredaran narkotika. Informasi itu didapatkan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya. 

Kepala Seksi Administrasi, Keamanan, dan Ketertiban, Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sutisna mengatakan, pihaknya menerima informasi dari BNNK Tasikmalaya terkait adanya pengendalian narkotika di dalam lapas. Berbekal informasi itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan kepada napi yang diduga mengendalikan narkotika itu. 

"Dari hasil razia, ditemukan dua buah handphone diduga milik napi PA (23 tahun)" kata dia, Kamis (23/7).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada napi bersangkutan, tidak ditemui barang bukti keterlibatannya dalam pengendalian narkotika. Dari hasil pemeriksaan ponsel milik PA juga tak ditemukan indikasi percakapan pengendalian narkotika.

Sutisna menambahkan, PA juga membantah mengendalikan narkotika. "Dia juga mengaku tak mengenal N, yang menjadi sumber BNNK," kata dia. 

Kendati tak ditemukan bukti pengendalian narkotika, pihak lapas tetap menghukum napi bersangkutan. Sebab, PA terbukti memiliki ponsel, yang notabene dilarang di lapas. 

"Karena dia punya hape (telepon genggam), sudah langgar tata tertib, kita sel strap napi bersangkutan," kata dia.

Menurut Sutisna, ponsel yang dimiliki PA didapatkan dari napi yang telah keluar dari lapas. Tak diketahui proses ponsel itu dapat berpindah tangan. 

Ia menambahkan, AP merupakan napi kasus narkotika. Napi itu divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara sembilan tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement