Kamis 23 Jul 2020 21:20 WIB

Tanjungpinang Bolehkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan

Jamaah di Tanjungpinang diingatkan menjalankan protokol kesehatan saat sholat Id.

Tanjungpinang Bolehkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan. Ilustrasi
Foto: Republika/Fuji EP
Tanjungpinang Bolehkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, membolehkan penyelenggaraan sholat Idul Adha 2020 di masjid, lapangan, dan ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga

"Kemudian setelah memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang saat ini, maka kami memutuskan shalat Idul Adha boleh di masjid, lapangan, dan ruangan," kata Rahma, Kamis (23/7).

Ia menekankan beberapa hal guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di antaranya meminta petugas berwenang untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan desinfeksi. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan, seperti jamaah dalam kondisi sehat, jamaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap sholat di rumah, dan jamaah wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

Selanjutnya, diutamakan wudhu dari rumah dan senantiasa selalu menjaga wudhu, membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi.

Menjaga jarak antarjamaah minimal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya selama dalam situasi pandemi, mengimbau agar anak-anak di bawah umur tujuh tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dianjurkan sholat di rumah dan peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki. Takbiran hanya dilakukan di masjid/musala/surau dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rahma.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement