Jumat 24 Jul 2020 02:29 WIB

Masyarakat Diminta tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Lokasi yang berada di jalur antara stasiun Slawi dengan Tegal sering dipadati warga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Rel kereta api. ilustrasi
Foto: Antara/Galih Pradipta
Rel kereta api. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tidak beroperasinya kereta api selama beberapa waktu setelah wabah Covid 19, menyebabkan warga 'lupa' bahwa kawasan jalur KA merupakan kawasan yang harus steril dari aktivitas warga. Kondisi ini, antara lain ditemukan di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

''Lokasi yang berada di jalur antara stasiun Slawi dengan Tegal tersebut, sering diwarnai kepadatan warga yang datang ke pasar burung,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Kamis (23/7).

Menurutnya, jalur KA yang merupakan jalur KA relasi Purwokerto-Semarang tersebut, memang sempat sepi dari lintasan KA, saat masa awal wabah Covid 19. Pada masa itu, jalur tersebut akan dilintasi untuk KA angkutan barang, terutama KA pengangkut BBM.

Namun dia mengingatkan, sejak pertengahan Juni 2020 lalu, KA penumpang relasi Purwokerto-Semarang, sudah diaktifkan lagi. Bahkan secara bertahap, PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang.

''Untuk itu, kami berharap agar warga benar-benar menaati ketentuan dengan tidak beraktivitas di jalur KA. Bukan saja karena menyalahi ketentuan yang berlaku, tapi juga dapat membahayakan keselamatan warga,'' jelasnya.

Ketentuan mengenai larangan beraktivitas di jalur KA ini, menurut Supriyanto, tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam UU itu ditegaskan, jalur kereta api hanya diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Dalam UU tersebut, juga dijelaskan mengenai sanksi bagi warga yang melanggar. Dijelaskan, mereka yang melanggar dengan melakukan aktivitas di jalur KA, bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Terkait upaya pengosongan jalur KA di emplasemen stasiun Banjaran, Supriyanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran Pemkab Tegal, Polres dan Kodim Tegal, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA. ''Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap warga tidak lagi beraktivitas di sekitar jalur KA,'' jelasnya.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto, katanya, frekuensi KA yang melintas sudah cukup banyak. Hingga saat ini, ada sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah yang melintas, serta 8 KA lokal Prameks. Selain itu, juga ada 22 perjalanan KA angkutan barang yang melintas ke berbagai jurusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement