Kamis 23 Jul 2020 16:52 WIB

Nasib tak Jelas, Pekerja Seni Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

Kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari seni musik belum jelas nasibnya

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Para pekerja seni unjuk rasa di depan Balai Kota, Kamis (23/7).
Foto: Eva Rianti
Para pekerja seni unjuk rasa di depan Balai Kota, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Pekerja Seni (KPS) Jakarta melakukan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota, Kamis (23/7). Demonstrasi tersebut bertujuan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi perhatian kepada para pekerja seni yang nasibnya terkatung-katung selama masa pandemi.

Koordinator KPS Jakarta Asep Awal mengatakan, demonstrasi yang disebut aksi damai tersebut pada dasarnya meminta dan menuntut tiga hal. Pertama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperbolehkan pekerja seni di Jakarta kembali bekerja atau bermusik dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan bantuan atau pengamanan sosial kepada pekerja seni demi bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19. Ketiga, kelangsungan bermusik dan hidup pekerja seni di tengah pandemi ini harus bisa dijamin.

Asep menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan keadilan. "Kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari seni musik (dangdut) belum jelas nasibnya," kata Asep di sela-sela unjuk rasa.

Asep menegaskan, para pekerja seni membutuhkan kepastian agar bisa kembali bermusik dan mencari nafkah. "Kami siap diatur dengan kebiasaan baru tapi tolong perhatikan nasib kami dan keluarga," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Republika sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan pekerja seni telah berkumpul di depan Gedung Balai Kota dengan cukup teratur. Mereka berorasi menyampaikan aspirasi, dan sesekali membunyikan musik dangdut yang berdendang hingga ke selasar Balai Kota.

Di atas mobil pick up yang mereka gunakan sebagai panggung berorasi, tulisan "Jika harus milih, lebih baik diizinkan manggung, daripada dikasih bantuan," turut melengkapi prosesi orasi.

Sebagai informasi, Pemerintah DKI Jakarta telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat diperbolehkan beraktivitas atau bekerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, sebagian sektor usaha masih belum diperbolehkan beroperasi, seperti tempat-tempat hiburan, yang kerapkali menjadi lahan bagi pekerja seni dalam berkarya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement