Kamis 23 Jul 2020 14:24 WIB

KPK Maksimalkan Pencarian Harun Masiku

KPK maksimalkan pencarian tersangka suap Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan pencarian Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu telah menjadi buronan sejak Januari 2020 lalu.

"Saat ini, KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7).

Baca Juga

Ali mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Ditjen Imigrasi untuk mencari tersangka Harun. "Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Untuk diketahui, tersangka Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Namun, KPK memastikan penyidikan terhadap Harun tetap berjalan.

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, kader PDIP Saeful Bahri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement