Kamis 23 Jul 2020 14:20 WIB

APBN Masuk Rekening Pribadi, Ini Penjelasan Kemhan

Anggaran yang masuk ke rekening pribadi itu berkaitan kegiatan para atase pertahanan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djoko Purwanto mengatakan anggaran yang masuk ke rekening pribadi itu berkaitan kegiatan para atase pertahanan di seluruh dunia.

"Atase pertahanan ditempatkan di Kedutaan Besar Indonesia di ibukota negara-negara sahabat," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (23/7)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada sekitar Rp49.129.446.085, yang masuk ke dalam rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari menteri keuangan itu.

Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri, lanjut dia, para atase pertahanan membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Proses perizinan pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para athase pertahanan di LN, maka secara administrasi terjadi hal itu di atas untuk kegiatan 2019.

Terkait temuan BPK itu, lanjut Purwanto, sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan inspektur jenderal Kementerian Pertahanan kepada BPK secara rinci dan jelas.

"Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20/2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara, pengelolaan Anggaran Pertahanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan terbagi dalam lima unit organisasi, yaitu UO Mabes TNI, UO Mabes TNI AD, UO Mabes TNI AL, UO Mabes TNI AU, serta UO Kementerian Pertahanan," jelas Purwanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement