Kamis 23 Jul 2020 06:58 WIB

Langgar Ketentuan, Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya

Garam himalaya yang harusnya untuk industri dijual bebas untuk konsumsi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petugas menata garam ilegal untuk bahan baku industri hasil penindakan Kementerian Perdagangan di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas menata garam ilegal untuk bahan baku industri hasil penindakan Kementerian Perdagangan di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Garam himalaya yang harusnya untuk industri dijual bebas untuk konsumsi.

Pemusnahan berbagai barang hasil pengawasan tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, melalui kegiatan pengawasan rutin oleh Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri. Namun, garam tersebut dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. 

Baca Juga

Syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi. Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. 

"Maka garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran dan dimusnahkan," tegas Agus melalui keterangan resmi, Rabu (22/7). Terhadap pelaku usahanya, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini dilakukan pula pemusnahan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono.

Dirinya menambahkan, Kemendag selalu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Meliputi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tujuannya agar kejadian seperti itu tidak terjadi.

Veri berharap, pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Ini sekaligus memberikan contoh kepada pelaku usaha lain supaya menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan. 

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan kami kenakan sanksi pidana,” tegas Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hadjopan Pohan.

Guna meningkatkan upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah, lanjutnya, Kemendag saat ini telah memiliki Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan dibentuknya balai pengawasan tersebut, yakni sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kementerian Perdagangan dan daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement