Rabu 22 Jul 2020 23:23 WIB

Polisi Gagal Jemput Paksa Calon Peserta Pilkada Bermasalah

Pelaku menjadi tersangka pencatutat dukungan masyarakat untuk pencalonan.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, gagal melakukan upaya penjemputan paksa kandidat pilkada setempat dari jalur perseorangan yang tersandung masalah. Kandidat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencatutan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono di Kantor Gakkumdu Rejang Lebong, Rabu sore, mengatakan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir hingga dua kali pemanggilan penyidik.

Baca Juga

"Upaya pencarian tadi dengan perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan yang kita layangkan ke mereka. Jadi itu merupakan SOP yang harus kita laksanakan agar proses ini bisa berjalan, tetapi mereka ini belum kami dapatkan," kata dia.

Ditambahkan dia, pihak penyidik masih terus melakukan upaya pencarian pasangan ini sambil menunggu kelengkapan berkas perkara guna dilimpahkan ke petugas penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sedangkan adanya upaya praperadilan yang diajukan pasangan ini ke Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (21/7) kemarin kata dia, tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Dheny mengatakan, polisi ingin menghadirkan pasangan itu untuk dimintai keterangan. Namun saat didatangi di kediaman Syamsul Efendi yang juga posko pemenangan pasangan ini di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Dia mengharapkan, pasangan ini dapat berlaku kooperatif dan memenuhi panggilan yang sudah mereka layangkan beberapa kali itu sehingga prosesnya bisa selesai.

Achmad Tarmizi Gumay penasehat hukum pasangan Syamsul-Hendra Wahyudiansyah kepada sejumlah wartawan meminta penyidik Polres Rejang Lebong menghormati upaya hukum yang sedang mereka lakukan yaitu praperadilan dan ini sudah didaftarkan ke PN Curup, Selasa (21/7) kemarin. "Penegak hukum harus menghormati proses masing-masing. Kami menghormati proses hukum di Polres, saya harap juga menghormati usaha hukum kami, karena praperadilan itu adalah hak tersangka," jelas dia.

Menurut dia, dalam proses praperadilan maka proses hukumnya harus dihentikan terlebih dahulu. Pasalnya praperadilan itu sendiri untuk menentukan proses hukum dari seorang tersangka apakah akan dilanjutkan atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement