Kamis 23 Jul 2020 04:19 WIB

Bolehkah Memberi Tanda pada Muka Hewan?

Menandai dengan menyakiti dan menyiksa hewan tidak diperbolehkan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Memberi Tanda pada Muka Hewan?
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Bolehkah Memberi Tanda pada Muka Hewan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam sangat mengatur detail kehidupan umat manusia, manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan, hingga manusia dengan Tuhan. Termasuk tentang aturan bagaimana harusnya umat Islam berperilaku terhadap hewan yang berada di sekelilingnya.

Dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari karya Syekh Muhammad bin Shalih dijelaskan, menandai hewan dengan ditato misalnya, tidak diperbolehkan. Sebab dalam prosesnya terdapat unsur menyakiti dan menyiksa hewan.

Baca Juga

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan: “Naha an-Nabiyyu SAW an tudhraba,". Yang artinya: "Rasulullah SAW melarang pemukulan pada wajah,". Dalil ini kemudian dijadikan rujukan tidak diperbolehkannya menandai hewan di wajahnya.

Namun demikian dijelaskan, jika seseorang bermaksud hendak menandai hewan dalam bentuk kepemilikan, hal itu diperbolehkan. Meski, menandainya pun tidak diperkenankan di bagian wajah. Ibnu Umar berpendapat bahwa apabila memukul wajah telah dilarang Nabi.

Dalam hadist lainnya dengan redaksi Imam Muslim disebutkan: “Suatu saat Rasulullah SAW melihat seekor keledai yang ditandai di wajahnya. Maka beliau pun bersabda: Allah melaknat orang yang melakukan ini.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement