Rabu 22 Jul 2020 17:24 WIB

Wahyu Setiawan Klarifikasi Pengajuan Justice Collaborator

Wahyu tidak mengajukan JC untuk membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, mengklarifikasi pernyataan terkait pengajuan Justice Collaborator (JC). Pernyataan yang diklarifikasi bahwa pengajuan JC itu disertakan niatan untuk membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada.

Melalui tim kuasa hukumnya, Wahyu menyatakan, niatan itu merupakan penyataan pribadi Saiful Anam sebagai kuasa hukumnya. Namun, Wahyu telah memberhentikan Saiful Anam.

Baca Juga

"Menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan JC akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam bukan pernyataan resmi Wahyu," kata tim kuasa hukum Wahyu yang diwakili Tony Hasibuan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (22/7).

Dalam keterangan itu, Wahyu Setiawan menjelaskan tiga hal terkait pengajuan JC. Pertama, Tony menjelaskan, kliennya mengajukan JC hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa pada KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yaitu dugaan suap PAW Harun Masiku serta seleksi Anggota KPU Papua Barat. 

Kedua, ia mengatakan, Wahyu telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan. Terakhir, mantan komisioner KPU itu juga secara sukarela telah mengembalikan barang bukti uang suap perkara di tingkat penyidikan.

Ketiga hal itu menjadi dasar alasan diajukannya permohonan JC pada persidangan. Dia berharap poin-poin tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dan pimpinan KPK.

"Bahwa bersamaan dengan ini Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," kata Wahyu dalam keterangannya.

Sebelumnya, Saiful Anam mengatakan, Wahyu Setiawan siap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal 'blak-blakan' terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement