Rabu 22 Jul 2020 14:21 WIB

Polri Sudah Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Pemeriksaan ke kuasa Djoko Tjandra masih akan berlanjut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengatakan sudah memeriksa kuasa hukum dari buron korupsi Djoko Tjandra yaitu Andi Putra Kusuma. Namun, pemeriksaan yang dilakukan kemarin (21/7) belum selesai. Kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kuasa hukum tersebut.

"Kemarin, kami memeriksa pengacara Djoko Tjandra yaitu Andi Putra Kusuma tapi belum selesai. Sehingga nanti ada pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Baca Juga

Argo menambahkan akan melakukan pemeriksaan juga terhadap Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim untuk menyelidiki proses keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra. "Rencananya hari ini kami akan periksa Kataud Bareskrim," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra.

Pada Jumat (17/7), kapolri mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Iya, benar (dicopot)," kata Idham Azis  saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Polri enggan berandai-andai apakah sanksi terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, akan berujung pada pemecatan atau tidak. Polri mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan semuanya akan diputuskan dalam persidangan.

"Kami tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement