Rabu 22 Jul 2020 00:58 WIB

Indonesia Halal Watch Jelaskan Gugatan Terkait LPH Sucofindo

IHW meminta kepada BPJPH memberikan klarifikasi peresmian LPH Sucofindo.

Rep: Rizky Suryarandika/Umar Muhktar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Indonesia Halal Watch Jelaskan Gugatan Terkait LPH Sucofindo. Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Indonesia Halal Watch Jelaskan Gugatan Terkait LPH Sucofindo. Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena meresmikan PT. Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perbuatan itu dianggap bertentangan hukum dan sewenang-wenang.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyebut BPJPH menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya. Aturan itu harusnya dijadikan acuan melaksanakan Sistem Jaminan Halal.

Ikhsan menilai BPJPH seharusnya paham ketentuan perundang-undangan terkait Sistem Jaminan Halal. Namun menurutnya BPJPH justru melaksanakan kewenangan tanpa berlandaskan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.

"Sertifikasi Halal adalah instrument pendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia. Dua tahun terakhir industri halal terhambat karena sertifikasi halal dilakukan dengan tata kelola yang tidak baik dan menyulitkan dunia usaha," kata Ikhsan pada Republika, Selasa (21/7).

IHW telah mengajukan upaya administratif ke BPJPH melalui Surat Nomor 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Namun karena tidak adanya tanggapan Kami kembali menyampaikan Surat Nomor 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang pada dasarnya meminta kepada BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.

"Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW pada Rabu 1 Juli 2020 mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ujar Ikhsan.

Ikhsan menilai BPJPH sebenarnya tidak mampu melaksanakan amanah sertifikasi halal sehingga diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal pada 12 November 2019. Isinya memberikan kembali kewenangan LPPOM MUI untuk menyelenggarakan Sertifikasi Halal, sampai BPJPH telah siap.

Dalam gugatan ini, IHW mengajukan tuntutan di antaranya menunda pemberlakuan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang mengesahkan PT Sucofindo sebagai LPH, menghentikan semua tindakan BPJPH yang berkaitan pengesahan LPH.

"Agar PTUN menyatakan tidak sah atas penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH dan membatalkan keputusan BPJPH tentang penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH," sebut Ikhsan yang juga wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ini. 

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengakui ada persoalan terkait auditor halal. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPJPH dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Sukoso menyampaikan hal itu bermula ketika BPJPH menetapkan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dia mengatakan, Sucofindo dalam hal ini secara administrasi telah memenuhi persyaratan sebagai LPH dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai BUMN.

Sukoso menjelaskan, Sucofindo telah memiliki auditor halal yang tersertifikasi. Namun, setelah meresmikan LPH Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin, BPJPH digugat atas keputusannya meresmikan kedua LPH tersebut. "Tetapi kami lagi dipermasalahkan, di-PTUN-kan, diperdatakan terkait Sucofindo tadi itu," tutur Sukoso.

Dia berharap agar uji kompetensi terhadap auditor halal ini bisa segera dilakukan. Apalagi BPJPH telah menandatangani nota kesepahaman dengan hampir 80 perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia. Menurutnya, UU JPH mengamanatkan bahwa BPJPH dapat didirikan di seluruh Indonesia untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja sertifikasi halal.

"Karena kami sudah melakukan pendekatan dan bersurat secara resmi (ke LPPOM MUI). Mendirikan LPH itu harus ada auditor halalnya, auditor halal minimal 3 orang, 226 calon auditor yang kami biayai, itu sama dengan 77 lembaga pemeriksa halal yang akan berdiri di seluruh Indonesia," katanya.

Kemudian pimpinan Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengajukan pertanyaan ke Sukoso, yakni soal apakah persoalan yang dimaksud terkait auditor halal itu ada di MUI. Sukoso pun membenarkannya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement