Selasa 21 Jul 2020 22:35 WIB

Jikalahari Minta Polisi Segel Perusahaan Diduga Bakar Lahan

Jikalahari berharap polisi lebih tegas dengan menyegel perusahaan bakar lahan

Petugas BPBD Kota Pekanbaru melakukan pendinginan di lahan yang terbakar (ilustrasi). Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Polres Pelalawan untuk segera melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar pada 28 Juni 2020 mengingat sebenarnya hal itu cukup mudah dilakukan.
Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Petugas BPBD Kota Pekanbaru melakukan pendinginan di lahan yang terbakar (ilustrasi). Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Polres Pelalawan untuk segera melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar pada 28 Juni 2020 mengingat sebenarnya hal itu cukup mudah dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Polres Pelalawan untuk segera melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar pada 28 Juni 2020 mengingat sebenarnya hal itu cukup mudah dilakukan.

Wakil KoordinatorJikalahari Okto Yugo Setyo di Pekanbaru, Senin, mengaku telah melakukan investigasi di areal PT AA yang lahannya terbakar seluas 83 ha berdasarkan analisis Citra Sentinel 2 pada akhir Juni 2020.

Akan tetapi, di sekitar areal terbakar tidak ditemukan garis polisi maupun plang segel dari Polres Pelalawanyang menyatakan areal sedang dalam penyidikan atau penyelidikan. Menurut dia, kebijakan ini bisa dilakukan sama terhadap PT Adei Plantation yang lahannya terbakar seluas 4,16 ha, dan langsung disegel. Akan tetapi, katanya, Kapolres Pelalawan seolah mengistimewakan PT AA yang lahannya terbakar pada 28 Juni 2020 namun tidak langsung disegel.

"Padahal 2019 korporasi yang lahannya terbakar langsung disegel. Dan hasil investigasi Jikalahari pada 2019 menemukan dua perusahaan perkebunan sawit langsung disegel," katanya.

Ia menyebutkan lahan PT Sumber Sawit Sejahtera yang terbakar seluas 150 ha sesuai temuan Jikalahari pada 13 November 2019 telah tersegel dan terdapat plang dari Kepolisian Resor Pelalawan yang menandakan areal dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Karhutla. Lalu 17 Januari 2020, di areal PT Adei Plantation and Industry yang terbakar seluas 4,16 ha juga terdapat garis polisi dan plang dari polisi yang menyatakan bahwa areal sedang dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.

Akan tetapi terhadap PT AA yang lahannya terbakar pada 28 Juni 2020, 2-6 Juli 2020, dan 10 Juli 2020, Jikalahari tidak menemukan garis polisi atau plang yang menyatakan lokasi dalam penyelidikan aparat berwenang.

Karena itu, dia meminta Kapolda Riau untuk bertindak lebih tegas terhadap korporasi terduga pembakar lahan. Bahkan, Jikalahari sudah melaporkan PT AA ke Polda Riau atas dugaan keterlibatan kebakaran lahan yang terjadi di wilayahnya, dan saat ini sedang menunggu perkembangan hasil laporan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement