Rabu 22 Jul 2020 04:38 WIB

Pemkot Jaksel Perketat Pengawasan Hewan Qurban

CLM ini sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sudah tidak berlaku

Pekerja membersihkan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (18/8).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja membersihkan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta (ANTARA) -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat pengawasan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Penjual maupun pemasok hewan qurban diwajibkan untuk mengisi aplikasi standar pengukuran kemungkinan terjangkit virus corona  atau Corona Likelihood Metric (CLM).

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging qurban di masa pandemi Covid-19, Selasa, mengatakan CLM ini sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sudah tidak digunakan lagi. "Nanti penjual hewan qurban masuk aplikasi CLM ini," kata Marullah.

Ia menjelaskan, untuk mengantongi CLM, penjual cukup melakukan pengisian data penilaian diri pada CLM yang terdapat dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler (ponsel).

Aplikasi ini cukup memudahkan masyarakat dan dapat diakses secara daring. Pemohonnya cukup mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh sistem di aplikasi tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan diajukan harus diisi, diikuti petunjuknya, setelah diisi akan ketahuan hasilnya, jadi tidak perlu lagi pakai SIKM, tapi gunakan CLM," kata Marullah.

Marullah menambahkan, CLM menjadi keharusan bagi masyarakat saat ini ketika ingin masuk ke DKI Jakarta. Hasil akhir dari pengisian aplikasi tersebut menyatakan orang tersebut aman atau tidak untuk masuk ke Jakarta. "Kalau aman, tidak perlu lagi ada kata-kata 'rapid test', sekarang adanya swap (PCR)," kata Marullah.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Kasudin KPKP)Jakarta Selatan Hasudungan A Sidambolak mengatakan, selain pengawasan di tingkat penjual, pihaknya juga mendampingi panitia qurban untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban secara syariah dan juga menerapkan protokol kesehatan.

"Pemotongan hewan qurban tidak dilarang termasuk di masa pandemi, tetap ada syarat-syaratnya. Panitia qurban tetap harus melapor ke KPKP untuk diawasi, supaya tidak terjadi penyakit-penyakit yang cukup berbahaya bagi yang mengonsumsi dan memotong hewan qurban," kata Hasudungan.

Sebelumnya diatur pemasok dan penjual hewan qurban wajib mengantongi SIKM. Namun sejak 15 Juli 2020 SIKM ditiadakan, diganti dengan CLM.

Adapun pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi ini.

Sementara CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam "self-assessment"terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Karena itu, masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat mengetahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement