Selasa 21 Jul 2020 22:11 WIB

DIY Tunggu Kebijakan Pusat Soal Pembubaran Gugus Tugas

Pemda DIY akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait peraturan lebih lanjut.

Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan selanjutnya diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana.

"Kami akan berkoordinasi dengan pusat arahannya seperti apa, apakah ada peraturan lebih lanjut atau cukup dengan peraturan presiden (perpres) itu," kata Biwara Yuswantana saat ditemui Kantor BPBD DIY, Selasa (21/7).

Sebelumnya pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 yang mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berdasarkan perpres itu, Biwara mengatakan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 DIY akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dibentuk dan ditetapkan. "Sebelum satgas dibentuk ya gugus tugas tetap jalan terus," kata dia.

Meski demikian, kata dia, jika mengacu perpres itu untuk membentuk struktur Satgas Penanganan Covid-19 ditentukan oleh ketua satgas.

"Kalau di pusat ketua satgasnya Pak Doni Monardo (Kepala BNPB), tapi kalau di daerah kan belum ada ketua satgasnya," kata dia yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY ini.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah, hanya mengganti namanya menjadi satuan tugas.

"Diintegrasikan tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan," kata Pramono.

Pramono mengatakan Gugus Tugas diubah menjadi Satuan Tugas karena saat ini ada dua pelaksana kebijakan di lapangan. Yakni, pelaksana kebijakan penanganan Covid-19 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) dan pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi (Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement