Selasa 21 Jul 2020 19:13 WIB

Timsus Periksa Enam Saksi Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Timsus Kabareskrim telah periksa enam saksi kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan khusus telah memeriksa enam saksi terkait surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra. Tim gabungan yang dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap awal mula keluarnya surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Tim yang dibentuk oleh Bareskrim Polri sudah memeriksa enam saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS dan staf Pusdokkes pada 20 Juli kemarin. Kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Baca Juga

Argo melanjutkan setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan saksi dan sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya nanti akan mencari siapa tersangkanya. "Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus pembuatan surat jalan buronan korupsi Djoko Tjandra. Tidak hanya itu, dia juga akan mengusut dugaan aliran dana yang terjadi di institusi Polri.

"Jadi, saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Dirtipidum, Dirtipikor, Dirsiber dan Kadiv Propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Argo mengatakan, akan menelusuri bersama-sama dari penerbitan surat jalan, pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri maupun yang terjadi di tempat lain. Termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement