Selasa 21 Jul 2020 15:07 WIB

CLM di Bandara Soekarno Hatta belum Diberlakukan

Kebijakan ini membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang dengan menerapkan jaga jarak mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. PT Angkasa Pura II mengganti surat izin keluar masuk (SIKM) dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Calon penumpang dengan menerapkan jaga jarak mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. PT Angkasa Pura II mengganti surat izin keluar masuk (SIKM) dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II mengganti surat izin keluar masuk (SIKM) dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, untuk sementara ini pemeriksaan CLM belum dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pergantian SIKM ini dilakukan setelah mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang diunduh melalui Google App Store atau Apple App Store secara gratis. 

Baca Juga

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, nantinya pemeriksaan yang dilakukan hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau Electronic Health Alert Card (e-HAC). "Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, tapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Wasid dalam keterangan yang diterima Selasa, (21/7).

Nantinya, penumpang mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan. Tak hanya itu, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test saat memproses keberangkatan.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata Wasid.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020, surat keterangan rapid test dan PCR test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR test.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement