Kamis 23 Jul 2020 04:32 WIB

15 Jenis Pelanggaran Lalin yang Mulai Ditilang Pekan Ini

Polda Metro Jaya mulai berlakukan tilang atas 15 jenis pelanggaran Senin (20/7)

Foto: Republika
Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyosialisasikan sedikitnya 15 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga penindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) akan tetap dilakukan petugas dilakukan, khususnya selama pandemi Covid-19.

Masa sosialisasi dilakukan hingga 19 Juli, dan petugas mulai memberlakukan tilang Senin (20/7) dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas:

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement