Selasa 21 Jul 2020 12:06 WIB

China Beri Ultimatum ke Inggris

Inggris telah menghentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Polisi menahan seorang pengunjuk rasa setelah disemprot dengan semprotan merica selama protes di Causeway Bay sebelum pawai serah terima tahunan di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Polisi menahan seorang pengunjuk rasa setelah disemprot dengan semprotan merica selama protes di Causeway Bay sebelum pawai serah terima tahunan di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengultimatum Inggris karena keputusannya menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, Senin (20/7) waktu setempat. Hal itu tidak lain buntut dari undang-undang (UU) keamanan nasional baru untuk bekas jajahan Inggris yang dinilai memberi Beijing lebih banyak kekuatan.

Duta Besar China di London Liu Xiaoming mengatakan, Inggris secara terang-terangan campur tangan urusan dalam negeri China."China tidak pernah mencampuri urusan negeri Inggris. Inggris harus melakukan hal yang sama terhadap Cina," ujar Liu dikutip BBC, Selasa.

Baca Juga

Dubes Xiaoming mengatakan, Inggris telah melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional dengan langkah tersebut. Sebuah pernyataan yang diterbitkan di situs web Kedutaan Besar Cina juga mengatakan hal demikian.

"China mendesak Inggris segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong, yang merupakan urusan dalam negeri China, dalam bentuk apa pun. Inggris akan menanggung akibatnya jika bersikeras untuk mengambil jalan yang salah," demikian pernyataan Kedubes Cina di Inggris.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong pada Senin (20/7). Dia mengatakan, ada ketidakpastian tentang bagaimana hukum keamanan baru akan ditegakkan."Saya hanya akan mengatakan ini, 'Inggris menonton dan seluruh dunia menonton'," katanya.

Keputusan itu berarti, jika seseorang di Inggris dicurigai melakukan kejahatan di Hong Kong, mereka tidak akan secara otomatis diserahkan oleh otoritas Inggris untuk menghadapi keadilan di sana.

Pada Ahad lalu, Raab juga menuduh China melakukan pelanggaran HAM yang kasar dan mengerikan terhadap penduduk Uighur. Menurutnya, sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab tidak dapat dikesampingkan.

Namun Duta Besar Xiaoming langsung membantah telah terjadi pelanggaran. Dia mengatakan, isu tentang kamp konsentrasi adalah palsu, termasuk rekaman drone yang memperlihatkan Uighur ditutup matanya dan dibawa ke kereta.

Pekan lalu, pemerintah Inggris juga mengumumkan akan memerlukan penghapusan teknologi yang diproduksi oleh perusahaan China Huawei dari jaringan seluler 5G yang masih baru di negara itu. Keputusan itu mengikuti sanksi yang diberlakukan oleh Washington setelah mengklaim perusahaan itu menjadi ancaman keamanan nasional karena hubungannya dengan Cina, meski telah dibantah Huawei.

Awal bulan ini, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson juga berjanji menawarkan tiga juta penduduk Hong Kong kesempatan untuk menetap di Inggris. Hal ini memungkinkan mereka untuk akhirnya mengajukan kewarganegaraan Inggris.

Beijing memperkenalkan UU keamanan baru yang kontroversial pada akhir Juni yang menciptakan pelanggaran yang bisa membuat penduduk Hong Kong dikirim ke daratan Cina untuk diadili. Para kritikus mengklaim UU itu dapat menjerat para pemrotes pro-demokrasi di wilayah itu untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.

Menurut banyak pihak, UU keamanan baru melanggar kesepakatan yang dibuat dengan Inggris sebelum Hong Kong, bekas koloni Inggris, diserahkan ke China pada tahun 1997. Di bawah perjanjian 50 tahun, China mengabadikan kebebasan sipil termasuk hak untuk protes, kebebasan berbicara dan independensi peradilan, yang kemudian dikenal sebagai "satu negara, dua sistem".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement