Selasa 21 Jul 2020 12:25 WIB

Mantan Wali Kota Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi RTH

Dada dihadirkan untuk saksi Herry N terdakwa kasus yang merugikan negara Rp 64 miliar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
  Mantan Wali kKota Bandung Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
Mantan Wali kKota Bandung Dada Rosada saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perkara korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/7). Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa KPK menghadirkan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dada dihadirkan  untuk saksi Herry Nurhayat (mantan Kepala  DPKAD Kota Bandung), salah satu terdakwa kasus yang merugikan negara hingga Rp 64 miliar tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwannya, Jaksa menyebutkan Dada menerima uang Rp 2 miliar dari  Dadang Suganda (pengusaha dan sudah divonis). Uang tersebut diberikan Dadang melalui Herry Nurhayat dalam bentuk cek. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korusi dana bansos. Dalam kesaksiannya, Dada mengaku, kenal dengan Dadang yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar. "Saya kenal Dadang. Saya tidak tahu (soal uang)," kata Dada dalam kesaksiannya.

Menurut Dada, saat itu, ia ditemui Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung) untuk membahas soal keharusan membayar uang pengganti korupsi dana bansos Rp 2 miliar. Ketika itu, kata dia, Edi meminta masukannya soal uang pengganti perkara bansos. 

"Saya bilang bilang urunan ke SKPD dan camat. Tapi, saya mengarahkan (uangnya) jangan dari APBD, ataupun dari RTH," ujar dia.

Namun dalam kenyataannya uang pengganti bansos itu berasal dari RTH. Namun, Dada mengaku, tak mengetahui jika akhirnya dana uang pengganti bansos itu diambil dari RTH. 

"Enggak tahu. Urusan pengacara  Edi (sekda). Saya hanya perintahkan Edi untuk (membayar uang pengganti kerugian negara) urunan, patungan. Kalau sumbernya saya tidak tahu dan saya tak memerintahkan dari APBD," ujarnya.

Selain Dada, sidang Jaksa KK, Chaerudin,  juga menghadirkan Winarno Djati, (kuasa hukum para terdakwa korupsi bansos). Winarno mengakui menerima cek Rp 2 miliar ‎dari Herry Nurhayat untuk membayar kerugian negara.

"Saya menerima cek dari Pak Herry untuk membayarkan kerugian negara dalam kasus korupsi bansos di salah satu bank di Kota Bandung," ujar Winarno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement