Senin 20 Jul 2020 23:17 WIB

BNPB Tinjau Kondisi Banjir di Kota Sorong

BNPB turunkan tim meninjau lokasi bencana alam banjir di Kota Sorong, Papua Barat.

Anak-anak bermain air saat banjir menggenangi Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (17/7/2020). Sejumlah wilayah Kota Sorong mengalami banjir dan longsor akibat hujan dengan intensitas tinggi sejak Kamis (16/7/2020). Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan tiga orang meninggal tertimbun longsor dan seorang meninggal karena sengatan listrik.
Foto: ANTARA /Olha Mulalinda
Anak-anak bermain air saat banjir menggenangi Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (17/7/2020). Sejumlah wilayah Kota Sorong mengalami banjir dan longsor akibat hujan dengan intensitas tinggi sejak Kamis (16/7/2020). Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan tiga orang meninggal tertimbun longsor dan seorang meninggal karena sengatan listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menurunkan tim guna meninjau lokasi bencana alam banjir yang terjadi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada 16 Juli 2020. Tim BNPB yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kedaruratan, Asep Supriatna memantau lokasi banjir serta melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota Sorong, Senin (20/7).

Kepala Seksi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kedaruratan BNPB Asep Supriatna mengatakan bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kota Sorong pada 16 Juli 2020 belum termasuk dalam kategori bencana skala nasional.

Menurut dia, bencana banjir dan longsor di kota Sorong masih bisa ditangani oleh pemerintah daerah setempat belum dikategorikan skala nasional.

Karena itu, kata dia, kedatangan tim di Kota Sorong untuk meninjau kondisi lokasi banjir dan longsor serta memberikan dukungan memperkuat pengamanan posko serta hal-hal yang harus dilakukan untuk kegiatan penanganan darurat.

Ia menjelaskan bahwa ada enam hal yang harus dilakukan pada saat bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yakni pertama melakukan kaji cepat terhadap lokasi dampak dan sumber daya dan penetapan status keadaan darurat bencana oleh kepala daerah.

Setelah itu, kata dia, pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, perlindungan terhadap kelompok rentan serta pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana banjir dan longsor.

Dikatakan bahwa tim telah meninjau beberapa titik dan melakukan evaluasi dengan Kepala BPBD Kota Sorong serta Kepala Bidang Darurat Logistik BPBD Papua Barat untuk secepatnya membentuk pos komando bencana.

"Posko komando akan ditempatkan oleh semua pihak terkait sebab sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo bencana alam adalah tanggung jawab semua pihak meliputi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, pakar akademisi dan juga media," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement