Senin 20 Jul 2020 21:15 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Tekstil Rp 13 Miliar

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4,6 miliar.

Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti tekstil ilegal. ilustrasi
Foto: Antara/Agus Alfian
Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti tekstil ilegal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan tekstil sebanyak 3395 rol senilai Rp 13 miliar di Perairan Pelawan. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM Karya Sakti, dan diduga diselundupkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Penegahan ini diklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 4,6 miliar. "Penegahan KM Karya Sakti dilakukan, Selasa, 14 Juli 2020," kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).

Baca Juga

Penegahan tersebut, kata Agung, berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya pihaknya menurunkan kapal patroli BC 119 yang dibantu kapal patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001 guna dilakukan penindakan.

"Saat kami lakukan penegahan, kapal tersebut dalam keadaan kosong dan diduga ABK sudah mengetahui pergerakan kami. Saat kami lakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” tuturnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sebanyak 3395 roltekstil tersebut diketahui dimasukkan di dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 tilam atau kasur busa.

Penegahan ini menambah deretan panjang upaya memasukkan barang-barang secara ilegal ke Indonesia melalui Pantai Timur Pulau Sumatera yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

"Saat ini barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, menyangkut asal dan tujuan barang selundupan tersebut," tutur Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement