Senin 20 Jul 2020 18:45 WIB

Soal Pemecatan Brigjen Prasetijo, Ini Jawaban Polri

Polri tidak mau berandai-andai apakah Brigjen Prasetijo akan dikenakan pemecatan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri enggan berandai-andai apakah sanksi terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, akan berujung pada pemecatan atau tidak. Polri mengatakan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan semuanya akan diputuskan dalam persidangan.

"Kami tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Baca Juga

Awi melanjutkan, saat ini Brigjen Prasetijo masih dalam kondisi sakit. Sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  belum lengkap dan menunggu kondisi kesehatan beliau. Ia minta kepada masyarakat untuk sabar dan menunggu hasil sidangnya nanti. 

"Tunggu hasil sidangnnya nanti, kan masih sakit, belum lengkap BAP-nya juga," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam sudah selesai memeriksa tiga jenderal polisi yang terlibat dengan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat ini tinggal menunggu kapan sidang akan digelar.

"Sementara, semua sudah diperiksa oleh Div Propam. Ditunggu saja sidangnya ya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/7).

Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. Ia hanya menambahkan dari pengakuan ketiga polisi tersebut, tidak ada oknum lain yang terlibat dan disuruh oleh seseorang untuk membantu Djoko Tjandra. "Tidak ada pengakuan-pengakuan seperti itu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement