Selasa 21 Jul 2020 00:10 WIB

BIN di Bawah Presiden, Legislator: Akan Persulit Koordinasi

Keberadaan BIN di bawah Presiden dinilai persulit koordinasi kementerian.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai keberadaan BIN di bawah Presiden persulit koordinasi kementerian.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai keberadaan BIN di bawah Presiden persulit koordinasi kementerian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai imbas perpres tersebut kementerian bakal kesulitan berkoordinasi dengan BIN. Berbeda dengan sebelumnya ketika masih di bawah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Baca Juga

"Sisi negatifnya, mungkin saja akan ada hambatan kementerian dalam sulit berkoordinasi dengan BIN terkait pemanfaatan informasi-informasi intelijen untuk formulasi kebijakan. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi Kemenko yang mengkoordinasikan BIN, seperti Kemenkopolhukam dulu," kata Hasanuddin kepada Republika.co.id, Senin (20/7). 

Namun demikian, secara umum dia melihat tidak ada masalah dengan aturan Perpres tersebut. Sesuai pasal 27, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.   

"Selain itu, kewenangan untuk mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam adalah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," ujarnya. 

Dia menambahkan, sisi positifnya, melalui Perpres tersebut Presiden mendapatkan informasi/produk intelijen lebih cepat dari BIN untuk membuat keputusan. Sementara itu dari sudut pandang pengawasan oleh DPR juga tidak ada perubahan.  

"Mekanisme pengawasan tetap dilaksanakan Komisi I DPR terhadap BIN melalui Tim pengawas intelijen negara sesuai amanat UU Intelijen Negara," ujar dia. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi kementeriannya. 

Menurut Mahfud, produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan Presiden. BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. 

“Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata Mahfud melalui cicitan di akun Twitter resminya yang sudah dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (19/7). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement