Senin 20 Jul 2020 16:02 WIB

Hidangan Lauk Ikan Asin Picu Suami Pukul Istri

Suami tempramental dan tidak sabar diduga memukul istrinya saat minta lauk ikan asin.

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang perempuan berinisial FK (36 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial RJ (26) di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu hidangan lauk ikan asin.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang perempuan berinisial FK (36 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial RJ (26) di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu hidangan lauk ikan asin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan berinisial FK (36 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial RJ (26) di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu hidangan lauk ikan asin. Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban telah membuat laporan kepada polisi.

"Sejak Sabtu (18/7), korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri di Jakarta, Senin (20/7).

Baca Juga

Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng. Sebelumnya, korban dianiaya dengan cara dibanting, dijambak dan dicakar oleh suaminya

Selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.

Penganiayaan tersebut diduga dari RJ yang temperamental. Saat pelaku meminta lauk ikan asin dari istrinya, dia tidak sabar dan memukul korban.

Kemudian saat FK merekam aksi penganiayaan itu dengan ponselnya, RJ merebut dan membanting ponsel itu. Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement