Senin 20 Jul 2020 13:26 WIB

Pemberian Uang Masa Tunggu Penyaluran PNS

Selama masa tunggu itu, PNS tetap mendapat gaji namun tidak memiliki instansi bernaun

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor, dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor, dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan tentang pemberian uang masa tunggu bagi PNS yang tidak dapat disalurkan namun belum berusia 50 tahun dan kurang dari masa kerja 10 tahun. Masa tunggu itu, kata dia, adalah masa tunggu bagi PNS untuk menunggu disalurkan ke instansi lainnya, paling lama lima tahun

Selama masa tunggu itu, PNS tetap mendapat gaji namun tidak memiliki instansi bernaung. "Karena gini, kan lembaga sudah tidak ada, kemudian dia tidak dpt disalurkan ke instansi lain tho, otomatis dia juga tdk punya instansi tho, dia ini selama menjalani masa uang tunggu ini dia yang menunggu tapi tetap digaji," kata Paryono.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi Pemerintah lain. Ini tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 241.

Selama masa tunggu itu, Pemerintah tetap mengupayakan PNS tersebut untuk dialihkan ke instansi lainnya. Namun, jika hingga lima tahun maksimal PNS itu belum juga disalurkan ke instansi lain maka ia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Jika, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu, PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

"Ya nunggu lima tahun karena sudah dicarikan tempat kemana mana dia nggak dapat juga, dia diberhentikan setelah menjalani masa uang tunggu itu," ungkapnya.

Sementara, dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS diatur juga mengenai tata cara pemberhentian PNS karena perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah.

Dalam pasal 10 disebutkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) terlebih dahulu menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat perampingan organisasi untuk dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari kementerian/lembaga.

Selanjutnya, Menteri merumuskan kebijakan penyaluran kelebihan PNS pada instansi Pemerintah, yang dilanjutkan oleh Kepala BKN melaksanakan penyaluran kelebihan PNS pada instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun sebelum itu, terlebih dahulu  berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah yang membutuhkan. Dalam hal kelebihan PNS tidak dapat disalurkan pada PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian ini diawali oleh PPK dan pejabat yang berwenang (PyB) menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK sesuai kewenangan masing-masing. Dalam hal PNS yang diberhentikan akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.  Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak berkas usul pemberhentian PNS secara lengkap diterima.

Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. Keputusan pemberhentian PNS bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan sudah memiliki masa kerja untuk pensiun minimal 10 tahun, pemberian jaminan pensiun PNS mulai diberikan pada bulan berikutnya PNS yang bersangkutan berusia 50 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement