Senin 20 Jul 2020 13:26 WIB

Djoko Tjandra Tidak Hadir, Sidang PK Ditunda

Persidangan PK Djoko Tjandra tidak bisa digelar jika pemohon tidak hadir..

Rep: Thoudy Badai, Muhammad Ubaidillah / Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim Ketua Nazar Effriandi (kiri) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga PK kasus tersangka Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7) hanya dihadiri Kuasa Hukum. Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Persidangan PK Djoko Tjandra tidak bisa digelar jika pemohon tidak hadir. Kehadiran Djoko Tjandra sebagai pemohon diperlukan karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

sumber :
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement