Senin 20 Jul 2020 06:16 WIB

BIN di Bawah Presiden Sudahi Tumpang Tindih Birokrasi

Menurut Nuning, Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tidak melanggar UU Intelijen Negara.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Markas BIN, Pejaten, Jakarta Selatan.
Foto: Wahyu Putro A
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Markas BIN, Pejaten, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020, kini Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati, menganggap, aturan baru itu sudah tepat lantaran BIN kini bisa langsung melaporkan informasi penting dan rahasia kepada RI 1. "Hal ini sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client, yaitu dalam hal ini presiden. Dengan adanya di bawah presiden langsung diharapkan dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi," kata Nuning, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Republika, Senin (20/7) pagi WIB.

Menurut Nuning, dengan BIN tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam, hal itu sama saja dengan penyederhaan birokrasi. Tujuannya jelas untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen. Nuning menjelaskan, presiden sebagai pengguna terakhir (end user) kini dapat menerima informasi dari tangan pertama, yaitu kepala BIN.

"Presiden sebagai kepala negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara oleh karenanya perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara Tahun 2011," kata Nuning yang menjadi sekretaris Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara saat duduk di Komisi 1 DPR dari Fraksi Hanura.

Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Kemenko Polhukam kini membawahi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Pada Sabtu (18/7), Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, mendapat banyak pertanyaan tentang BIN yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Menurut Mahfud, BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh RI 1. "Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari kepala BIN, dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement