DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Saya bersama teman berinvestasi di suatu usaha, kemudian usaha tersebut rugi. Siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian atau mengembalikan modal? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan Ustadz! -- Rima, Jakarta Wa’alaikumusalaam wr. wb. Saat investasi merugi, maka yang menjadi referensi...
Berita Lainnya