Senin 20 Jul 2020 06:20 WIB

Hukum Syariah Ketika Investasi Merugi

Saat investasi merugi, referensinya adalah perjanjian yang disepakati asal sesuai syariah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya bersama teman berinvestasi di suatu usaha, kemudian usaha tersebut rugi. Siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian atau mengembalikan modal? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan Ustadz! -- Rima, Jakarta Wa’alaikumusalaam wr. wb. Saat investasi merugi, maka yang menjadi referensi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement