Senin 20 Jul 2020 01:47 WIB

Komjak: Kejakgung Perlu Inventarisasi Aset Joko Tjandra

Komjak mengingatkan Kejakgung untuk menginventarisasi aset Joko Tjandra.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Foto: antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi aset-aset buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra. Hal tersebut mengingat karena Djoko Tjandra disinyalemen sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan," ujar Barita, Ahad (20/7).

Baca Juga

Menurutnya putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya kata Barita perlu dikejar termasuk uang pengganti menginventarisasi harta-harta Djoko Tjandra.

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga," ujarnya.

Sementara Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman menjelaskan penegak hukum bisa saja merampas harta atau aset-aset milik buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Djoko Tjandra patut diduga selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.

"Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil," kata Boyamin.

Menurutnya, hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron bagian dari pencucian uang.

"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," kata Boyamin.

Apalagi, menurut Boyamin beredar kabar kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang tampaknya sudah atas nama orang lain. "PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement