Senin 20 Jul 2020 00:46 WIB

BP2MI Amankan 19 Calon PMI Ilegal

19 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Thailand itu terdiri dari 3 perempuan dan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat meninjau langsung pemulangan 41 PMI.
Foto: BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat meninjau langsung pemulangan 41 PMI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural disebuah Apartemen di Bogor Jawa Barat Jumat malam (17/7). Dalam penggerebekan terdapat 19 calon pekerja migran non prosedural yang dievakuasi untuk diamankan.

"Pada (17/7) BP2MI mendapatkan telepon dari masyarakat melalui layanan Crisis Center terkait adanya dugaan rencana pengiriman PMI non Prosedural ke Thailand yang dilakukan oleh PT.Duta Buana Bahari yang beralamat di Semarang,"kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (19/7).

Saat penggerebekan, dia mendapatkan dua calon PMI yang berada di kamar tersebut. Lalu, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan lagi 17 calon PMI yang terdapat di tiga kamar terpisah salah satu kamar dihuni oleh tiga calon PMI perempuan. Sehingga total calon PMI yang ditampung di apartemen tersebut sebanyak 19 calon PMI yang terdiri dari tiga perempuan dan 16 laki-laki.

"Belasan PMI non prosedural ini rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi," kata dia.

 

Dia mengaku, telah melakukan pengecekan status PT. Duta Buana Bahari. Namun, PT tersebut tidak terdaftar memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dari total 318 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agen travel PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di gedung alumni IPB Jalan Pajajaran Baranangsiang Bogor.

"Ke 19 calon PMI ini akan di janjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulannya. Mereka juga wajib membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu dua minggu," kata Benny.

Untuk mengusut kasus ini, lanjut Benny BP2MI akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Selain itu, para calon PMI ini juga menjalani pemeriksaan Covid 19, dan setelah melakukan rapid test pada kemarin (18/7).

"Para calon PMI bukan kami laporkan tapi dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan rampung belasan calon PMI ini akan dikembalikan ke daerah asal yang di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Para calon PMI ini adalah korban yang harus dilindungi hak-haknya. Saya sudah katakan bahwa mereka adalah warga negara VVIP. BP2MI akan melindungi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," kata dia.

Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan kepada perusahaan-perusahaan yang mengirimkan tenaga kerja secara ilegal. "Perlu dilakukan konsolidasi antar pihak dan pembenahan dari hulu dan tata kelola penempatan pekerja migran sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada calon PMI," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement