Ahad 19 Jul 2020 15:26 WIB

Sukabumi Pantau Jam Operasional Tempat Keramaian

Kota Sukabumi tetap gencarkan pemantauan jam operasional.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang memantau kondisi kota di tengah rencana penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), Sabtu (30/5) malam. Pemantauan dilakukan untuk memastikan jam operasional perdagangan yang tetap ada pembatasan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang memantau kondisi kota di tengah rencana penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), Sabtu (30/5) malam. Pemantauan dilakukan untuk memastikan jam operasional perdagangan yang tetap ada pembatasan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi masih menggencarkan upaya pemantauan jam operasional cafe, restoran dan tempat keramaian lainnya. Upaya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemantauan misalnya langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di jalanan Kota Sukabumi, cafe, dan restoran pada Sabtu (18/7) malam. Titik yang dipantau mulai Jalan Siliwangi, Jalan R Syamsudin, Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Bhayangkara.

Baca Juga

Dalam pemantauanya wali kota bersama Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengecek penerapan jam operasional aktivitas di warung makan, restoran, dan cafe maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu mengimbau warga yang berkerumun di pinggir jalan pada malam hari agar membubarkan diri untuk mencegah penyebaran Corona.

''Kami memantau penerapan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan harus menggunakan masker serta menjaga jarak,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (19/7).

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemantauan ini lanjut Fahmi dilakukan bersama dengan Polri dan TNI yang terus bergerak memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai karena merasa zona hijau, maka mengabaikan penggunaan masker dan tidak menjaga jarak.

Fahmi meminta para pengelola cafe dan restoran agar mematuhi ketentuan tersebut. Sebab hal ini untuk kepentingan bersama.

Namun dari pantauan masih ada pengelola cafe yang memberikan respon yang kurang baik atas imbauan pemerintah. Padahal ketentuan ini sudah disepakati dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinadi Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 76 orang. '' Pada Ahad ini tidak ada penambahan kasus positif,'' imbuh dia.

Dari 76 orang ini ungkap Wahyu, sebanyak 72 orang sudah sembuh dan 4 orang dalam perawatan. Harapannya 4 orang ini bisa sembuh seperti yang lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement